IRNA (4/7) mengutip laporan al-Yaum
as-Sabi’ menyebutkan, menurut keterangan Ketua Lembaga Wakaf al-Khalil,
Zaid al-Ja’fari, para pejabat Israel melarang pengumandangan azan dari
Haram Ibrahimi dengan alasan suara azan mengganggu ketenangan warga
permukiman Zionis.
Al-Ja’fari mengecam aksi rezim Zionis
itu dan menilainya sebagai pelanggaran terhadap agama langit dan asal
kebebasan beribadah yang diakui dalam ketentuan internasional.
Pejabat Tepi Barat Sungai Jordan itu
menegaskan bahwa para pejabat rezim Zionis Israel sengaja melarang
pengumandangan azan tersebut dengan tujuan untuk menguasai seluruh
bagian Haram Ibrahimi.
Ditegaskannya bahwa segala masalah yang
berkaitan dengan Haram Ibrahimi adalah urusan dalam negeri Palestina
dan rezim Zionis Israel tidak berhak campur tangan dalam hal ini. Republika/HASMI.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar ya...